Rasa Nomor 97

Hmmm. Saya mau coba posting agak serius gitu deh ya. Ini soal Pemilu 2014 bagi pemilih difabel.

H
ak pemilih difabel atau orang berkebutuhan khusus dalam setiap pemilihan umum nyaris selalu luput dari perhatian penyelenggara Pemilu. Pemenuhan hak mereka tertutup riuh rendah keributan yang diciptakan para pemilik partai politik.

Pada Pemilu 2004 lalu, pemilih difabel kesulitan lantaran template atau surat suara bagi pemilih tunanetra tidak disiapkan KPU. Malahan, KPU meminta kelengkapan tersebut disiapkan oleh individu atau organisasi kaum difabel. Fasilitas bilik suara pun kala itu tidak memperhitungkan akses pemilih difabel. Pengguna kursi roda juga kesulitan masuk bilik suara yang lebarnya kurang dari 90 sentimeter, apalagi tinggi meja pemilihan juga masih sulit dijangkau pengguna kursi roda.

Pada Pemilu 2009, template surat suara untuk pemilih tunanetra kemudian dibuat. Satu kemajuan, namun bukan berarti hak pilih kaum difabel sudah tuntas terakomodir. Tahun itu, masih banyak pemilih difabel yang terdiskriminasi. Misalnya, masih banyaknya Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berlokasi di areal berumput tebal, becek, berbatu-batu, berlubang atau berundak yang menyulitkan pengguna kursi roda.

Pemilih tunarungu juga menghadapi masalah. Mereka tidak mendapat petunjuk atau informasi yang dikemas khusus dengan bahasa isyarat, sehingga dapat menimbulkan kesalahan persepsi ketika pendaftaran peserta Pemilu atau saat mendengar penjelasan tentang pemungutan suara. Selain itu, petugas Panitia Pemungutan Suara banyak yang belum paham cara menangani pemilih difabel.

Masalah yang sama, yang terjadi pada Pemilu 2004 dan 2009 adalah jumlah dan posisi pemilih difabel yang belum terpetakan. Ini membuat banyaknya pemilih difabel yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). KPU mengakui kesulitannya mendapatkan jumlah pemilih difabel dalam DPT. Berdasarkan data Kementerian Sosial sih, jumlah warga berkebutuhan khusus mencapai 3.11 persen atau sekitar tujuh juta jiwa. Namun belum ada jumlah pasti berapa banyak warga difabel yang memiliki hak pilih. Hmmm.

Lalu, bagaimana untuk pemilu tahun depan? Menjelang Pemilu 2014, KPU menargetkan pengguna hak pilih mencapai 85 persen termasuk pemilih difabel di dalamnya. Anggota KPU yang gantheng dan gebetable, Babang Hadar Gumay berjanji akan memberikan ruang yang aksesibel dan non-diskriminasi bagi pemilih difabel. KPU akan melibatkan organisasi perwakilan pemilih difabel dalam penyusunan peraturan teknis penyelenggaraan Pemilu 2014. Mulai dari pendaftaran pemilih, teknis pemungutan suara di TPS, rekrutmen panitia pemungutan suara, pendidikan pemilih dan sosialisasi Pemilu. Begitulah.

 (Gambar diambil tanpa izin dari sini)

Akankah Pemilu 2014 nanti cukup ramah dengan para pemilih difabel?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Proyek Teng-Tong Family!

What is The Most Important Question Human Being Must Answer

MUTEB.