Rasa Nomor 97
Hmmm. Saya mau coba posting agak serius gitu deh ya. Ini soal Pemilu 2014 bagi pemilih difabel.
Hak pemilih difabel atau orang berkebutuhan khusus dalam setiap pemilihan umum nyaris selalu luput dari perhatian penyelenggara Pemilu. Pemenuhan hak mereka tertutup riuh rendah keributan yang diciptakan para pemilik partai politik.
Hak pemilih difabel atau orang berkebutuhan khusus dalam setiap pemilihan umum nyaris selalu luput dari perhatian penyelenggara Pemilu. Pemenuhan hak mereka tertutup riuh rendah keributan yang diciptakan para pemilik partai politik.
Pada Pemilu 2004
lalu, pemilih difabel kesulitan lantaran template atau surat suara bagi pemilih
tunanetra tidak disiapkan KPU. Malahan, KPU meminta kelengkapan tersebut
disiapkan oleh individu atau organisasi kaum difabel. Fasilitas bilik suara pun
kala itu tidak memperhitungkan akses pemilih difabel. Pengguna kursi roda juga kesulitan masuk
bilik suara yang lebarnya kurang dari 90 sentimeter, apalagi tinggi meja
pemilihan juga masih sulit dijangkau pengguna kursi roda.
Pada Pemilu 2009, template surat suara untuk pemilih tunanetra kemudian
dibuat. Satu kemajuan, namun bukan berarti hak pilih kaum difabel sudah tuntas
terakomodir. Tahun itu, masih banyak pemilih difabel yang terdiskriminasi.
Misalnya, masih banyaknya Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berlokasi di areal
berumput tebal, becek, berbatu-batu, berlubang atau berundak yang menyulitkan
pengguna kursi roda.
Pemilih tunarungu juga
menghadapi masalah. Mereka tidak mendapat petunjuk atau informasi yang dikemas
khusus dengan bahasa isyarat, sehingga
dapat menimbulkan kesalahan persepsi ketika pendaftaran peserta Pemilu atau
saat mendengar penjelasan tentang pemungutan suara. Selain itu, petugas Panitia Pemungutan
Suara banyak yang belum paham cara menangani pemilih difabel.
Masalah yang sama, yang terjadi pada
Pemilu 2004 dan 2009 adalah
jumlah dan posisi pemilih difabel yang belum terpetakan. Ini membuat banyaknya pemilih difabel yang tidak
terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). KPU mengakui kesulitannya mendapatkan jumlah pemilih difabel
dalam DPT. Berdasarkan
data Kementerian Sosial sih, jumlah warga berkebutuhan khusus mencapai 3.11 persen
atau sekitar tujuh juta jiwa. Namun belum ada jumlah pasti berapa banyak warga
difabel yang memiliki hak pilih. Hmmm.
Lalu, bagaimana untuk pemilu tahun
depan? Menjelang Pemilu 2014, KPU menargetkan pengguna hak pilih mencapai 85 persen termasuk pemilih
difabel di dalamnya. Anggota KPU yang gantheng dan gebetable, Babang Hadar Gumay berjanji akan memberikan ruang
yang aksesibel dan non-diskriminasi bagi pemilih difabel. KPU akan melibatkan
organisasi perwakilan pemilih difabel dalam penyusunan peraturan teknis
penyelenggaraan Pemilu 2014. Mulai dari pendaftaran pemilih, teknis pemungutan
suara di TPS, rekrutmen panitia
pemungutan suara, pendidikan pemilih dan sosialisasi Pemilu. Begitulah.
(Gambar diambil tanpa izin dari sini)
Akankah Pemilu 2014 nanti cukup ramah dengan para pemilih difabel?
Komentar
Posting Komentar